Post ADS 1
Post ADS 1

TMMD Kodim 0615/Kuningan Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Sindangjawa: Menuju Desa Sadar Hukum


KUNINGAN, (VOX) – Dalam semangat membangun desa dan menegakkan keadilan, kegiatan non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 Tahun 2025 wilayah Kodim 0615/Kuningan kembali menyentuh hati masyarakat. Jumat (15/8), Balai Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, menjadi saksi langkah awal menuju Desa Sadar Hukum.


Penyuluhan yang dihadiri sekitar 20 warga ini dihadiri Danramil 1504/Subang, Lettu Arh Suroso, Kepala Desa Sindangjawa Oom Komariyah, serta Staf Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Aldi Faturahman, SH, sebagai narasumber.


Aldi mengurai makna Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi anugerah Tuhan dan melekat pada setiap insan tanpa memandang status. “Hak untuk hidup, mengembangkan diri, meraih pendidikan, memilih dan dipilih, rasa aman, serta kebebasan pribadi adalah hak dasar yang tak dapat diwakili,” tegasnya.


Ia menekankan, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mewujudkan HAM, tidak menghalangi, serta memberikan akses bantuan hukum bagi warga, terutama bagi yang kurang mampu. Warga pun diingatkan akan prosedur mengajukan bantuan hukum, mulai dari surat permohonan, KTP, SKTM dari kepala desa, hingga menghubungi bagian hukum Setda Kuningan.



Menariknya, Desa Sindangjawa direncanakan menjadi Desa Sadar Hukum tahun ini. Sebuah status yang berarti desa mampu menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah di tingkat desa, sehingga perkara-perkara sederhana tak perlu naik ke kepolisian.


“Desa sadar hukum bukan hanya predikat, tapi tekad bersama membangun peradaban hukum dari akar rumput,” ujar Aldi di hadapan warga.


Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan, tetapi sebuah misi kebangsaan: membentuk masyarakat yang taat hukum, memahami hak dan kewajiban, serta menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui TMMD, TNI kembali membuktikan bahwa membangun bangsa tak hanya lewat fisik, tetapi juga lewat jiwa yang melek hukum dan sadar akan haknya.


.Abu Azzam

Post ADS 2