KUNINGAN, (VOX) – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan, Ustadz Dadan Rahmatun Ramdan, Lc., menyerukan langkah konkret dan terkoordinasi dalam menangani maraknya LGBT yang kerap menunjukan eksistensinya. Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan segelintir pihak, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, ulama, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat.
“Bagaimana bangsa ini akan baik jika generasi penerusnya tidak baik, dan tidak ada upaya dari kita semua untuk memperbaiki,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberi kesan pembiaran, apalagi sampai terlihat memfasilitasi aktivitas komunitas LGBT.
“Saya yakin pemerintah tidak melakukan itu, tapi persepsi publik harus dijaga. Ketegasan sikap harus terlihat,” tegasnya.
Tiga Langkah yang Diusulkan
Ustadz Dadan memaparkan tiga poin langkah yang perlu dilakukan untuk menangani fenomena LGBT di Kuningan:
1. Membuat regulasi khusus penanganan LGBT yang disusun melalui musyawarah bersama berbagai elemen, terutama tokoh keagamaan.
2. Pertimbangan penggunaan barak militer sebagai sarana pembinaan, dengan catatan dilakukan pengawasan ketat dan pembinaan terintegrasi.
3. Menunjukkan keseriusan dan orientasi yang jelas dalam penanganan LGBT, bukan sekadar program formalitas.
Sikap Keagamaan dan Sejarah
Mengutip hadis riwayat Abu Daud, Ustadz Dadan mengingatkan bahwa jika perbuatan maksiat dibiarkan secara terang-terangan tanpa upaya perbaikan, maka dampaknya akan merusak semua sendi kehidupan.
Ia juga menjelaskan pandangan fikih klasik. Dalam Kitab Tafsir Al Manar juz 8 hal. 426 karya Muhammad Rasyid Ridha Di zaman Khalifah Umar bin Khaththab pernah ada seorang laki laki tertuduh gay, maka Umar memerintahkan untuk mengucilkannya. Sedangkan untuk hukumannya sendiri Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma'ad juz 5 hal. 40 meriwayatkan bahwa Khalifah Abu Bakr Ash Shiddiq menetapkan hukuman "Terberat" untuk pelaku LGBT.
“Namun dalam konteks hari ini, hukuman tersebut tidak mungkin diterapkan. Oleh karena itu, kembali kepada sikap pemerintah regulasi apa yang harus dibuat. Dalam Islam, kita mengenal kaidah Tasharruful Imam ‘ala ar-Ra’iyyah manuthun bil mashlahah, yaitu kebijakan pemerintah atas masyarakat harus berdasarkan maslahat,” terangnya.
Momentum Kemerdekaan untuk Perbaikan
Di momentum kemerdekaan ini, Ustadz Dadan mengajak semua pihak menjadikannya sebagai momen memperbarui tekad melakukan ishlahul mujtama (perbaikan masyarakat).
“Manusia yang merdeka sejatinya adalah yang terbebas dari jeratan setan dan hawa nafsu, serta memiliki jati diri untuk menjadi lebih baik di masa depan,” pungkasnya.
.Abu Azzam