Dasar Regulasi
Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN di Kabupaten Kuningan diatur melalui Perbup Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian TPP ASN yang kemudian diperbarui dengan Perbup Nomor 15 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan bahwa TPP bukanlah hak mutlak melainkan tambahan penghasilan yang dapat diberikan dengan memperhatikan beban kerja prestasi atau kinerja tempat bertugas kondisi kerja dan kelangkaan profesi
Perubahan tahun 2024 menyentuh Pasal 1 Pasal 3 Pasal 17 serta menambahkan BAB XA dan Pasal 24A yang salah satunya menegaskan bahwa pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan juga berhak atas TPP sesuai amanat Perpres 50 Tahun 2022
Kedua Perbup ini juga menegaskan bahwa TPP hanya bisa diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan wajib mendapat persetujuan Mendagri
Mekanisme dan Simulasi Perhitungan
Ilustrasi perhitungan TPP di Kuningan seharusnya mengikuti pola nasional
TPP bulanan adalah Basic TPP per kelas jabatan dikalikan indeks komponen kinerja beban kerja lokasi kondisi kerja kelangkaan profesi lalu dikurangi potongan disiplin
Contoh ilustrasi
ASN kelas jabatan 10 dengan Basic TPP Rp4 juta bila kinerja baik dan disiplin hadir bisa menerima Rp3,5 juta, Jika produktivitas rendah dan sering absen TPP bisa merosot hingga Rp2,5 juta
Bila ditambah kebijakan efisiensi daerah 30 persen ASN hanya akan menerima Rp1,7 juta atau bahkan bisa dibawah itu bahkan hilang sama sekali. Simulasi ini menunjukkan bahwa TPP bukan sekadar uang hadir tetapi instrumen berbasis produktivitas dan disiplin
Rasionalisasi 20 sampai 60 Persen
Saat ini Pemkab Kuningan memangkas TPP 20 sampai 30 persen demi efisiensi fiskal. Langkah ini sah secara hukum karena regulasi pusat memberi ruang penyesuaian. Bahkan bila mengikuti prinsip efisiensi belanja pegawai dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri Pedoman APBD pemangkasan bisa dilakukan lebih dalam hingga 60 persen selama disetujui Mendagri
Artinya angka 60 persen bukan angka normatif yang tertulis melainkan bentuk ruang rasionalisasi maksimal yang dapat ditempuh bila kondisi fiskal mengharuskan
Pemotongan Berbasis Produktivitas
Selain efisiensi fiskal TPP juga bisa ditekan dari sisi produktivitas ASN. Regulasi Kemendagri sudah jelas bahwa TPP harus berbasis kinerja. Bila Pemkab Kuningan menempatkan bobot kinerja sebagai komponen utama misalnya 40 sampai 50 persen maka ASN yang tidak produktif bisa mengalami penurunan TPP hingga 60 persen dari nilai awal
Dengan skema ini ASN yang rajin dan berprestasi tetap mendapat TPP layak sementara ASN yang sekadar hadir tanpa capaian hanya menerima sebagian kecil. Pola ini lebih adil dan selaras dengan spirit pay for performance
Bayangan Ketidakadilan
Meski demikian publik kerap menyoroti praktik di mana ada pejabat yang rangkap jabatan sehingga menimbulkan dugaan penerimaan TPP ganda. Jika benar terjadi hal ini bisa mencederai semangat efisiensi yang sedang dijalankan sebab ASN biasa harus menerima pemotongan hingga 30 persen sementara ada kelompok kecil yang justru mendapat dua sumber tunjangan
Kasus semacam ini menimbulkan pertanyaan serius bagaimana prinsip keadilan ditegakkan bila efisiensi hanya membebani bawah sementara ada celah yang justru menguntungkan sebagian pihak
Efisiensi Mutlak Berkeadilan
Kebijakan efisiensi fiskal akan kehilangan maknanya bila hanya menekan ASN staf sementara sebagian pejabat tertentu masih menikmati privilese. Efisiensi sejati bukan hanya memangkas dari bawah melainkan membersihkan ketidakadilan dari atas
Pemkab Kuningan harus berani melakukan audit transparan penerima TPP memastikan tidak ada penerimaan ganda dan menegakkan indikator produktivitas dengan ketat. Dengan begitu efisiensi bukan sekadar jargon melainkan kebijakan yang adil
Pada akhirnya TPP yang sehat adalah TPP yang benar benar berbasis kinerja dan kemampuan keuangan daerah. ASN harus memahami bahwa absensi hanyalah prasyarat sedangkan yang menentukan besaran tunjangan adalah produktivitas. Sementara Pemda dituntut konsisten berani menertibkan dari bawah hingga ke atas.
Redaksi Voxpopuli