Ismah Winartono Soroti Praktik Penahanan Ijazah di Kuningan: "Pendidikan Jangan Dijadikan Alat Tekanan Finansial"
Juli 03, 2025
KUNINGAN, (VOX) – Praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Kali ini, Ismah Winartono, salah satu tokoh pemerhati pendidikan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya tindakan yang dinilai melanggar hak mahasiswa tersebut.
Dalam pernyataannya, Ismah menegaskan bahwa ijazah adalah hak akademik yang seharusnya diberikan tanpa syarat kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan studi. “Praktik ini tidak hanya melanggar hak mahasiswa, tetapi juga bertentangan dengan peraturan pemerintah yang jelas menyatakan bahwa ijazah bukan alat tekanan administratif atau finansial,” ujarnya.
Ismah merujuk pada Permendikbud No. 58 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, yang secara tegas melarang institusi pendidikan menahan ijazah karena alasan tunggakan biaya. Ironisnya, menurut laporan yang diterimanya, ada pula kampus yang tetap menarik biaya administrasi Rp15.000 kepada mahasiswa yang telah melunasi kewajiban keuangan hanya karena terlambat mengambil ijazah.
“Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jalan pembebasan dan pemberdayaan, bukan justru sistem yang menjerat masa depan mahasiswa hanya karena faktor ekonomi,” kata Ismah.
Ia mendesak pihak kampus di Kuningan untuk mengakhiri praktik tidak adil ini, serta membuka ruang dialog dengan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Ia juga mengajak pemerintah daerah, LLDIKTI, dan Kemendikbudristek untuk lebih aktif mengawasi dan menindak perguruan tinggi yang masih melanggar regulasi terkait penyerahan ijazah.
“Kita semua bertanggung jawab memastikan bahwa hak atas pendidikan yang bermartabat dan berkeadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh anak bangsa tanpa terkecuali,” pungkasnya./Red