KUNINGAN, (VOX) – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, menegaskan bahwa seluruh guru dan kepala sekolah wajib mematuhi Surat Edaran Bupati Kuningan terkait larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Menurutnya, surat tersebut harus menjadi pedoman bersama bagi semua pihak yang berkepentingan di dunia pendidikan. “Kewajiban semua komponen yang berkepentingan mematuhi surat tersebut. Pahami dan laksanakan secara bijaksana. Bapak Bupati sangat bijaksana dalam menerbitkan surat tersebut, terutama pada poin ketiga,” kata Suprida, Selasa (12/8/2025).
Menanggapi maraknya laporan di media sosial terkait praktik penjualan LKS di luar kantin sekolah, seperti di warung, oleh penjaga sekolah, koordinator kelas, maupun pihak lain yang diarahkan untuk membeli dari penerbit tertentu, Suprida menegaskan bahwa PGRI akan terus mengingatkan anggotanya. “Guru jangan menjadi distributor, bukan hanya untuk buku pendamping, tapi juga untuk batik, kaos olahraga, dan lain-lain,” tegasnya.
Ida Suprida yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, Ida juga memastikan para kepala sekolah akan berperan aktif mengawal implementasi edaran bupati di lapangan. “Sebagai wajib tunduk dan patuh terhadap aturan. Langkahnya, pahami dan laksanakan,” ujarnya.
Surat Edaran Bupati Kuningan tersebut melarang penjualan LKS di lingkungan sekolah demi menjaga integritas proses pembelajaran dan menghindari potensi praktik komersialisasi pendidikan.
.Abu Azzam