Post ADS 1
Post ADS 1

Humas Jabar Ingatkan ASN, Mobil Dinas Bukan untuk Urusan Pribadi


 

BANDUNG, (VOX) – Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Pesan itu disampaikan melalui unggahan akun resmi Instagram @humas_jabar dalam bentuk video singkat yang menyoroti fenomena penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas di luar tugas kedinasan.


“Di tanah Pasundan di antara hiruk pikuk ibu kota provinsi ada yang menikmati fasilitas bukan untuk melayani tapi untuk pribadi mobil dinas,” demikian narasi yang terdengar dalam unggahan tersebut.


Regulasi Tegas Batasi Penggunaan


Aturan mengenai kendaraan dinas telah diatur secara jelas dalam beberapa regulasi. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi instansi, terbatas pada hari kerja dan di wilayah kota. Penggunaan di luar ketentuan tersebut hanya diperbolehkan jika ada izin tertulis dari pimpinan instansi.


Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 menetapkan jam kerja resmi ASN, yaitu Senin–Kamis pukul 07.30–16.00, serta kewajiban mengenakan seragam dinas saat melaksanakan tugas.


Yang lebih penting, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian. Bahkan, ASN yang menyebabkan kerugian negara karena penyalahgunaan kendaraan dinas wajib menggantinya.



Imbauan untuk Pejabat Daerah Termasuk di Kuningan


Inspektorat Pemprov Jabar bersama KPK sebelumnya juga telah mengingatkan potensi pelanggaran etika dan hukum jika mobil dinas digunakan untuk aktivitas non dinas, seperti mengantar anak sekolah atau berbelanja. Praktik semacam ini dinilai mencederai integritas ASN serta menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.


Dalam konteks ini, pejabat di Kabupaten Kuningan pun diingatkan agar memahami aturan tersebut. Dengan jumlah kendaraan dinas yang cukup banyak digunakan oleh kepala dinas, camat, hingga pejabat struktural lainnya, pengawasan melekat menjadi sangat penting. Mobil dinas seharusnya dimanfaatkan untuk memperlancar pelayanan publik, bukan untuk kebutuhan pribadi keluarga pejabat.


Masyarakat Kuningan kerap menaruh perhatian pada etika penggunaan fasilitas negara. Jika ditemukan ada pejabat atau ASN yang melanggar, bukan hanya sanksi disiplin yang menanti, melainkan juga penilaian negatif dari publik. Oleh karena itu, diperlukan keteladanan dari pejabat tinggi hingga pelaksana lapangan agar integritas birokrasi tetap terjaga.


Pesan untuk Jaga Integritas


Humas Jabar menegaskan, fasilitas negara harus digunakan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat. ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diimbau disiplin, taat aturan, dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan agar citra pemerintah tetap terjaga.


.Red

banner