PMII Kuningan: Kematian Bayi di RSUD Linggajati Adalah Bukti Gagalnya Sistem Kesehatan Daerah
Juni 28, 2025
KUNINGAN, (VOX) – Tragedi kematian seorang bayi dalam kandungan di RSUD Linggajati Kuningan menyulut keprihatinan dan kemarahan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan. Bagi mereka, ini bukan sekedar insiden medis, melainkan cermin kelam dari kegagalan sistemik pelayanan kesehatan di Kabupaten Kuningan.
Menurut kesaksian keluarga pasien dalam kondisi kegawatdaruratan datang ke rumah sakit dengan harapan akan segera mendapat pertolongan. Namun harapan itu pupus karena keterlambatan penanganan medis yang fatal.
"Seorang ibu datang dengan harapan menyelamatkan buah hatinya, tapi justru pulang dengan kehilangan. Ini bukan hanya tragedi pribadi, ini adalah tragedi publik yang harus dipertanggungjawabkan secara serius," tegas Dhika, Ketua PMII Cabang Kuningan. Sabtu (28/06/2025).
PMII menggarisbawahi bahwa kejadian ini merepresentasikan tiga hal mendasar:
1. Kelalaian Berat dalam Pelayanan Publik
RSUD Linggajati sebagai fasilitas kesehatan utama milik daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani kasus-kasus darurat. Tetapi fakta di lapangan justru menunjukkan lemahnya kesiapsiagaan dan respon medis.
2. Kegagalan Menjunjung Nilai Kemanusiaan
Penundaan penanganan dalam kondisi kritis bukan hanya pelanggaran SOP, tetapi juga pengingkaran terhadap etika profesi dan tanggung jawab moral.
3. Lemahnya Pengawasan dari Pemerintah Daerah
PMII menilai Dinas Kesehatan dan Pemkab Kuningan telah gagal melakukan kontrol dan evaluasi berkala terhadap manajemen rumah sakit.
PMII Kuningan menyampaikan empat tuntutan utama:
Audit Total RSUD Linggajati. Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan pelayanan medis.
Proses Hukum Tanpa Toleransi. Aparat penegak hukum diminta mengusut unsur kelalaian dengan objektif dan tanpa intervensi.
Reformasi Layanan Kesehatan Daerah. Tragedi ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh atas SOP dan kualitas SDM di fasilitas kesehatan.
Permintaan Maaf Terbuka dan Pemulihan Hak Keluarga Korban. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, dukungan hukum, dan pendampingan psikologis.
Tak hanya kali ini, PMII juga menyoroti bahwa RSUD Linggajati Kuningan bukan pertama kali terseret dalam kasus keterlambatan pelayanan. Beberapa kasus sebelumnya bahkan telah menjadi perhatian publik, namun tidak ditindaklanjuti dengan serius.
"Kami heran, mengapa pola kelalaian terus berulang hingga nyawa melayang. Ini bukan soal pelayanan buruk tapi ini soal nyawa manusia. Dan nyawa, tak bisa diganti," imbuh Dhika.
PMII Cabang Kuningan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang sigap, manusiawi, dan profesional adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pemerintah tidak boleh abai. Tragedi ini harus menjadi titik balik perubahan.
"Cukup sudah korban berjatuhan hanya karena birokrasi lamban dan sistem yang tak peduli. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan," pungkasnya./AS