KUNINGAN, (VOX) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan dan Pemerintah Desa Ancaran melakukan penggerebekan terhadap aktivitas ilegal pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah di wilayah Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Selasa (01/07/2025). Lahan tersebut diduga digunakan untuk pengambilan air nira sebagai bahan baku produksi minuman keras jenis tuak.
Tindakan ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang masuk langsung ke Bupati Kuningan. Laporan tersebut menyebut adanya kegiatan penyadapan air nira dari pohon kelapa di atas lahan milik Pemda yang kemudian dikirim ke wilayah Cirebon untuk keperluan produksi tuak secara komersial.
Kasi Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kuningan, Eman Sulaeman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Tupa, yang mengaku telah menyewa lahan tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku menyewa lahan milik Pemda untuk mengambil air nira dan menjualnya ke Cirebon. Ini jelas penyalahgunaan aset daerah untuk aktivitas negatif,” ujar Eman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Aset BPKAD Kuningan, John Raharja, turun langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan. Setelah melihat secara langsung, John dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada izin untuk memanfaatkan lahan Pemda dalam bentuk sewa untuk kegiatan yang melanggar norma atau hukum.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan komersial seperti ini, apalagi yang berkaitan dengan produksi minuman keras. Ini akan kami tindak tegas,” kata John.
Dugaan keterlibatan pihak Pemerintah Desa pun muncul setelah diketahui bahwa proses sewa-menyewa lahan ini turut melibatkan nama seorang warga yang diduga berperan sebagai pihak penyewa atas nama Soleh. Dua nama yang muncul dalam pemeriksaan awal adalah Tupa dan Soleh. Hal ini diamini oleh Kepala Desa Ancaran, Mugni, S.Pd, yang hadir di lokasi saat penggerebekan berlangsung./Red
Satpol PP akan memanggil kembali Tupa dan Soleh untuk pemeriksaan lanjutan serta mempertimbangkan pemberian sanksi administratif sesuai dengan peraturan daerah.
Pemkab Kuningan menegaskan bahwa seluruh aset daerah harus dijaga dan digunakan secara bertanggung jawab serta tidak diperbolehkan disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat maupun mencoreng nama baik daerah.